Senin, 22 Desember 2025

Hakim PN Bogor Beberkan Fakta Persidangan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Warga Kayumanis

- Rabu, 21 Juni 2023 | 15:26 WIB
Orang tua korban pengeroyokan di Kayumanis saat menghadiri sidang di PN Kota Bogor, Selasa (23/5/2023).
Orang tua korban pengeroyokan di Kayumanis saat menghadiri sidang di PN Kota Bogor, Selasa (23/5/2023).

RBG.ID-BOGOR, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario menjelaskan kasus perkara pengeroyokan di Kayumanis yang menewaskan Abdullah (19).

Daniel Mario angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan selama lima tahun penjara terhadap terdakwa Rizki Nata Prawira (25).

Rizki Nata Prawira yang merupakan satu dari dua orang pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam (sajam) yang menewaskan Abdullah (19), terbukti bersalah atas peristiwa yang terjadi pada 19 November 2022 lalu ini.

Baca Juga: Intip Rintisan Mal Pelayanan Publik Digital di 21 Kabupaten dan Kota di Indonesia, Simak Juga Keunggulan

Menurut dia, kasus berdarah itu terjadi bermula dari janjian antar gangster dua wilayah.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, terdapat istilah wara wiri ketika gangster mencari musuhnya, di waktu yang bersamaan kelompok Rizki Nata Prawira melakukan live Instagram.

Kedua kelompok tersebut saling join live di Instagram, disitulah terjadi cekcok dan saling menantang.

Baca Juga: Jelang Konser Coldplay, Harga Tiket Pesawat Jakarta-Singapura Dibanderol Mulai Rp 2 juta Hingga Rp 4,9 Juta

“Jadi trennya begini. (berawal dari) mereka (terdakwa) live instagram. Kemudian, bisa join instagram kan. Joinlah (pihak korban). Lalu, saling menantang,” kata Danie.

Usai saling menantang, kedua kelompok ini akhirnya janjian untuk bertemu. Di mana, mereka memang sengaja janjian untuk tawuran. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan hal ini dengan membawa senjata tajam.

“Janjian lah ketemu dimana. Istilahnya COD kalau kata mereka. Nah, dari perjalanan mereka itu deal lah kelompok ini. Akhirnya mereka ketemu di Kayumanis. Lalu, mereka bawa sajam juga,” papar Daniel yang juga sebagai Humas PN Pengadilan Negeri Bogor.

Baca Juga: Heboh Syahnaz-Rendy Berselingkuh, Begini Kata Pakar Soal Selingkuh Bisa dari Faktor Keturunan

Sehingga, korban dalam hal ini bernama Abdullah memang terlibat sama-sama melakukan tawuran. Bahkan, diketahui, dirinya mengajak kelompok lain.

“Saling mengajak. Artinya terlibat. Kita juga berdasarkan fakta persidangannya seperti itu. Kita bicaranya itu saja,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X