RBG.ID-BOGOR, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario menjelaskan kasus perkara pengeroyokan di Kayumanis yang menewaskan Abdullah (19).
Daniel Mario angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan selama lima tahun penjara terhadap terdakwa Rizki Nata Prawira (25).
Rizki Nata Prawira yang merupakan satu dari dua orang pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam (sajam) yang menewaskan Abdullah (19), terbukti bersalah atas peristiwa yang terjadi pada 19 November 2022 lalu ini.
Menurut dia, kasus berdarah itu terjadi bermula dari janjian antar gangster dua wilayah.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, terdapat istilah wara wiri ketika gangster mencari musuhnya, di waktu yang bersamaan kelompok Rizki Nata Prawira melakukan live Instagram.
Kedua kelompok tersebut saling join live di Instagram, disitulah terjadi cekcok dan saling menantang.
“Jadi trennya begini. (berawal dari) mereka (terdakwa) live instagram. Kemudian, bisa join instagram kan. Joinlah (pihak korban). Lalu, saling menantang,” kata Danie.
Usai saling menantang, kedua kelompok ini akhirnya janjian untuk bertemu. Di mana, mereka memang sengaja janjian untuk tawuran. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan hal ini dengan membawa senjata tajam.
“Janjian lah ketemu dimana. Istilahnya COD kalau kata mereka. Nah, dari perjalanan mereka itu deal lah kelompok ini. Akhirnya mereka ketemu di Kayumanis. Lalu, mereka bawa sajam juga,” papar Daniel yang juga sebagai Humas PN Pengadilan Negeri Bogor.
Baca Juga: Heboh Syahnaz-Rendy Berselingkuh, Begini Kata Pakar Soal Selingkuh Bisa dari Faktor Keturunan
Sehingga, korban dalam hal ini bernama Abdullah memang terlibat sama-sama melakukan tawuran. Bahkan, diketahui, dirinya mengajak kelompok lain.
“Saling mengajak. Artinya terlibat. Kita juga berdasarkan fakta persidangannya seperti itu. Kita bicaranya itu saja,” tambahnya.
Artikel Terkait
5 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Tangsel Diringkus Polisi
Apes, Satu Keluarga Ini Jadi Korban Pengeroyokan Saat Ingin Melerai Perkelahian
Diringkus, Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Bogor Calon Mahasiswa, Satu Orang Masih Diburu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah Korban Minta Keadilan
Kronologi Aksi Pengeroyokan Pegawai SPBU Di Semarang Oleh Pelanggannya yang Viral di Medsos