Senin, 22 Desember 2025

Bejad! Penjaga Indekos Cabuli Anak Di Bawah Umur Hingga 2 Kali Di Tamansari Jakbar, Pakai Modus Ini

- Selasa, 11 Juli 2023 | 13:58 WIB
Seorang penjaga indekos berinisial DS, 55, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasaan Jalan Kesederhanaan Dalam No.68, RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. (Jawapos.com)
Seorang penjaga indekos berinisial DS, 55, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasaan Jalan Kesederhanaan Dalam No.68, RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. (Jawapos.com)

RBG.ID – Seorang penjaga indekos berinisial DS, 55, dengan bejad melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan ini terjadi di kawasaan Jalan Kesederhanaan Dalam No.68, RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

Seorang pria dengan umur setengah abad itu mengaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap anak-anak sebanyak dua kali.

 Baca Juga: Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser NCT Dream Berhasil Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp94 Juta

Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda menuturkan, aksi bejad pelaku tecium berawal pada 5 Juli 2023 lalu.

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Adhi kepada wartawan, Selasa (11/7).

Untuk menyalurkan hasrat seksualnya tersebut, pelaku mengaku memaksa korban untuk dibawa ke kamar indekos hingga diiming-imingi uang jajan.

 Baca Juga: Modus Pedofil Cabul, Ini Cara Cegah Child Grooming Pada Anak

Ketika di dalam kamar, pelaku melancarkan aksinya dengan memegang area sensitif korban.

"Setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ungkap Adhi.

"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama," tambahnya.

 Baca Juga: Bejat! Seorang Pedagang di Bukittinggi Cabuli Pelajar Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan

Atas peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang digunakan korban dan hasil visum et repertum yang dialami korban.

Selain itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X