Minggu, 21 Desember 2025

Bukannya Tugas, Sejumlah Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor Malah Mabuk-mabukan

- Minggu, 2 Juli 2023 | 11:14 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. (Foto: Imam/Metropolitan)
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. (Foto: Imam/Metropolitan)

RBG.ID-BOGOR, Ulah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor ini tidak pantas dicontoh. Bukannya menjalankan tugas, ia malah mabuk-mabukan. Videonya pun beredar di media sosial.

Aksi tak terpuji oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor ini jelas mendapat kecaman masyarakat. Dalam video menunjukan sejumlah oknum anggota Satpol PP sedang berpesata minuman keras saat bertugas.

Video dengan durasi 14 detik itu menunjukan sejumlah anggota Satpol PP yang asyik menenggak minuman keras. Diduga mereka mabuk-mabukan saat berjaga malam di Komplek Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pria yang Tewas Bunuh Diri di Mall BTM Diduga Depresi Akibat Ditinggal Istri dan Anaknya

Ulah sejumlah oknum anggotanya itu membuat Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid geram. Cecep mengaku akan menindak tegas bawahannya tersebut tanpa pandang bulu.

Terlebih tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut telah mencoreng nama baik korps Praja Wibawa.

"Saya tidak pandang bulu, hanya menyayangkan saja, yang mestinya harus memberikan contoh (baik) justru ini memberikan contoh yang kurang baik, makanya saya selaku pimpinan akan bertindak tegas," kata Cecep seperti dilansir dari metropolitan.id.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Bogor Hari Ini 2 Juli 2023, Shalat Mengabulkan Doa

Dalam menindak oknum anggota Satpol PP yang mabuk tersebut, Cecep mengaku akan mengacu kepada dua hal yakni, perjanjian kerja dan fakta integritas.

Dari dua hal tersebut, lanjut Cecep, sanksi yang bakal diterima oknum anggota Satpol PP yakni pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada, sudah jelas mana yang hak, mana yang kewajiban, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Begitu pun di perjanjian kontrak, itu selesai, dan pasti itu selesai, selesai maksudnya diberhentikan," paparnya.(imam/mtr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X