RBG.ID-BOGOR, Satpol PP Kota Bogor memusnahkan ribuan botol miras di halaman kantornya pada Rabu (7/6/2023). Ribuan botol miras ini didapat dari hasil razia yang dilakukan di sejumlah warung kelontong hingga kafe yang tersebar di Kota Bogor.
“Jadi ini merupakan barang sitaan berupa minuman beralkohol yang diedarkan di Kota Bogor tanpa izin. (Disita) dari periode April sampai Juni 2023,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, dari total 1.845 botol miras sebanyak 945 di antaranya dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat, sedangkan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: Mirip Jalur Offroad, Akses Menuju SMPN 3 Tenjo Butuh Perhatian Pemkab Bogor
Dijelaskan pria yang akrab disapa Demak, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Kita tidak melarang, tapi kami mengatur mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol,” ucap dia.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor,” lanjut Kepala Satpol PP.
“(Dan yang lebih penting) Kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” ujar Demak.
Ditambahkan Demak, dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.(ded)
Artikel Terkait
Petugas Sat Narkoba Polres Bogor Sita Puluhan Botol Miras di Puncak
Polsek Gunung Putri Amanakan Ratusan Botol Miras dari Ruko di Kawasan Acropolis
Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Digilas di Halaman Parkir Stadion Pakansari
Miris! Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku Hingga Tewas
Geger, Remaja Dicekoki Narkoba dan Miras Sebelum Diperkosa Berkali-kali Oleh 11 Pria, Termasuk Anggota Brimob