Tulus mengatakan hal itu juga menjadi upaya pihaknya membantu para orang tua yang nantinya tidak lolos seleksi agar mereka masih memiliki kesempatan mendaftar di sekolah lain.
“Pendaftaran ditutup secara otomatis di aplikasinya tepat pukul 14.00 WIB. Setelah itu, pendaftar akan otomatis diperingkatkan, nama yang berada diurutan bawah karena skor zonasinya rendah akan tersisih,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaksanaan PPDB SMP di Kota Bogor 2023 Tahap 1 Segera Dimulai, Lihat Jadwalnya Di Sini
Dia mengungkapkan, sempat terjadi kendala dalam pelaksanaan PPDB hari pertama. Jaringan aplikasi terkendala saat pihaknya ingin mencetak bukti pendaftaran begitu pula dari pihak orang tua siswa.
Dia menduga hal itu terjadi karena banyaknya pengguna aplikasi di jam yang sama sehingga menimbulkam antrean.
Pihaknya juga beberapa kali mendapati kesalaham input yang dilakukan oleh orang tua saat mendaftar. Namun hal itu bisa ditangani karena pihak sekolah menyediakan tim verifikasi online untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Tulus menjelaskan pihaknya akan segera mengumumkan hasil seleksi secara offline pada hari ini (14/6). Namun pihak orang tua juga dapat memantau posisi anaknya secara online di aplikasi SIAP PPDB.
“Setelah diumumkan calon peserta didik yang lolos bisa melakukan daftar ulang dengan membawa dokumen verifikasi yang sama seperti saat pendaftaran,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebut, pendaftaran PPDB jalur zonasi berlangsung secara daring, atau online melalui web PPDB Kota Bogor, yakni https://ppdb-daftar.kotabogor.go.id.
Persyaratan yang mesti dipenuhi peserta didik untuk diunggah atau upload ke website PPDB, antara lain berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun, terhitung tanggal 1 Juli 2023.
Peserta didik juga mesti melampirkan surat Tanda Serta Belajar (STSB) untuk lulusan TK atau PAUD, Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua, seperti fotokopi Akta Kelahiran, atau surat Kenal Lahir, dan menunjukkan yang asli, fotokopi kartu keluarga, dan menunjukkan yang asli, dengan syarat tanggal penerbitan KK paling singkat 1 tahun, sebelum tanggal pendaftaran dan fotokopi KTP orang tua atau wali.
Dalam seleksi zonasi ini, kata dia, calon peserta didik juga diminta melampirkan titik koordinat tempat tinggal, sesuai alamat di KK.(fat)
Artikel Terkait
Siapkan Persyaratannya, PPDB SD Jalur Zonasi Mulai Dibuka Besok
Hari Pertama PPDB Jalur Zonasi di SDN Sukadami Langsung Tutup Pendaftaran, Ini Penyebabnya
Daftar PPDB Layaknya Belanja Online, Orang Tua Harus Sigap Cari Waktu yang Tepat
PPDB di SDN Julang Sepi Peminat Lantaran Jauh dari Pemukiman Padat Penduduk
Pelaksanaan PPDB SMP di Kota Bogor 2023 Tahap 1 Segera Dimulai, Lihat Jadwalnya Di Sini