Senin, 22 Desember 2025

Bima Arya Ikut Kecewa Vonis Terhadap Tukul, Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad

- Kamis, 15 Juni 2023 | 14:40 WIB
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad itu divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad itu divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).

RBG.ID-BOGOR, Tak hanya keluarga, kekecewaan juga dirasakan Wali Kota Bogor, Bima Arya atas vonis penjara 9 tahun terhadap Tukul, pelaku utama pembunuhan siswa SMK Bina Warga 1, Arya Saputra.

Sebelumnya, keluarga almarhum Arya Saputra mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada Tukul oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Arya merupakan korban pembacokan di Simpang Pomad yang dilakukan terdakwa ASR alias Tukul. Hukuman penjara 9 tahun, mendorong mereka untuk meminta audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Heri Diringkus Polisi Setelah Belasan Kali Melakukan Pencurian Motor di Jabodetabek

Permintaan itu disampaikan Kakak Arya Saputra, Ratih Permata usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin (12/6/2023).

Dia mengaku tidak puas dengan hasil vonis yang dijatuhi Majelis Hakim ke ASR alias Tukul. Oleh karena itu, keluarganya akan mengajukan banding dan meminta bantuan dari para pejabat tinggi di Kota Bogor.

“Tidak puas, Tidak puas sekali ya Allah, ya Allah, pokoknya kita akan mengajukan banding dan mau mengirim surat ke Pak Wali Kota Bima Arya untuk melakukan audiensi,” ucapnya.

Baca Juga: Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Ratih juga ingin kasus yang dialami adiknya mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Kami sudah sering ngetag bapak, tolong perhatiannya ke kasus ini gitu,” imbuh dia.

Menjawab permintaan itu, Bima Arya menyatakan siap untuk beraudiensi dengan pihak keluarga Arya. Ia akan mendukung mereka dan meminta pengadilan untuk menimbang rasa keadilan terkait vonis Tukul.

“Siap saja dan sangat terbuka untuk audiensi, Kami mendukung dan meminta pengadilan supaya betul-betul menimbang rasa keadilan,” ucapnya saat ditemui Radar Bogor di Alun-Alun Kota Bogor.

Namun dirinya mengingatkan bahwa keputusan berada di ranah Pengadilan Negeri dan ia mendukung penegakkan hukum yang berlaku. (fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X