Minggu, 21 Desember 2025

Anaknya Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Ibu Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK Berharap Ini kepada Hakim

- Rabu, 7 Juni 2023 | 14:33 WIB
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan Arya Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (31/5/2023).
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan Arya Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (31/5/2023).

RBG.ID-BOGOR, Orang tua ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad, berharap vonis yang nantinya diputuskan Majelis Hakim bisa lebih ringan dari tuntutan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7,6 tahun penjara kepada terdakwa saat sidang tuntutan pada Selasa, (6/6/2023).

Ibu Kandung Tukul, Nur berharap keluarga Arya Saputra korban pembacokan yang dilakukan anaknya tersebut dapat membantu meringankan hukuman yang nanti akan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor.

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Kontrakan di Gunung Putri

Saat sidang pembacaan dakwaan, Nur sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada orang tua korban secara langsung. “Pengennya dikurangin dari pihak korban, inginnya teh. Mudah-mudahan bisa,” kata Nur.

Sementara itu, Ayah Tukul hanya bisa pasrah menerima apapun putusan yang akan dijatuhkan imbas dari perbuatan yang telah dilakukan anaknya. “Saya pribadi menerima mau bagaimana juga,” ucap dia.

Saat ditanya jika vonis hukuman jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 7,6 tahun, dirinya hanya bisa mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga: Simak Sinopsis Drama Korea Thriller yang Dibintangi Kim Taeri Tayang Mulai 23 Juni di Disney+ Hotstar

Dia juga mengaku, sempat memberikan makan dan rokok untuk ASR alias Tukul yang hampir satu bulan ditahan. “Nggak bawa apa-apa dari rumah, kasihan. Makanan sama rokok saja. (Dan itu) Inisiatif kita aja,” ucap dia

Hari ini Tukul kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Bogor.

Sebelumnya, ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun) menjalani sidang tuntutan pada Selasa, (6/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7,6 tahun penjara kepada terdakwa.

Adapun, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa jauh lebih ringan dari dakwaan yang terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara. (ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X