Senin, 22 Desember 2025

Hakim Kabulkan Tuntutan Mantan Karyawan, Perumda Transpakuan Harus Bayar Ganti Rugi Gaji Rp21 Miliar

- Selasa, 6 Juni 2023 | 09:05 WIB
Mantan karyawan Perumda Transpakuan Kota Bogor yang menuntut pembayaran gaji senilai Rp21 miliar. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Mantan karyawan Perumda Transpakuan Kota Bogor yang menuntut pembayaran gaji senilai Rp21 miliar. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Sebanyak 39 mantan karyawan mengajukan beberapa tuntutan kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.

Beberapa tuntutan mantan karyawan ini pun dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu gugatan yang dikabulkan, yakni PDJT Kota Bogor yang saat ini berganti nama menjadi Perumda Transpakuan Kota Bogor, harus membayar ganti rugi terkait gaji ke-39 mantan karyawannya senilai Rp21 miliar.

Baca Juga: Kualitas Udara Tak Sehat, Dokter Spesialis Anak Minta Anak-anak di Jabodetabek Tak Keluar Rumah

Kuasa hukum dari 39 mantan karyawan PDJT, Roy Sianipar mengatakan, putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan senilai Rp35 miliar.

Meski begitu, ke-39 mantan karyawan PDJT telah menerima putusan hakim dan menunggu iktikad baik dari perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

“Hasil putusannya keluar per tanggal 31 Mei 2023 kemarin dan harus membayar Rp21 miliar,” kata Roy Sianipar.

Baca Juga: Preview dan Perkiraan Pemain Bali United Lawan PSM Makassar di Stadion Kapten I Wayan Dipta Sore Ini

Menurut dia, ada dua amar putusan yang dibacakan pihak pengadilan. Pertama, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan PDJT Kota Bogor.

Kedua, memerintahkan Perumda Transpakuan Kota Bogor untuk membayar tunai dan seketika, totalnya Rp21 miliar lebih. “Ini adalah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis,” ucap Roy.

Adapun, dijelaskan Roy Sianipar, kasus ini bermula ketika 39 karyawan PDJT Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari – April 2017.

Baca Juga: Lihat Zodiak Pisces Hari ini 6 Juni 2023, Lika Liku dalam Hubungan Biasa Terjadi

Menurut dia, berbagai upaya mediasi pun dilakukan, namun tak ada titik temu. Hingga akhirnya, mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

“Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun,” ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X