Senin, 22 Desember 2025

Tidak Layak Jalan, Bus Dilarang Masuk Jalan Raya Puncak Bogor

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:33 WIB
Petugas Gabungan Dishub Kabupaten Bogor menggelar razia bus yang akan masuk kawasan Puncak, Jumat (2/6). (Radar Bogor/Arif Al Fajar)
Petugas Gabungan Dishub Kabupaten Bogor menggelar razia bus yang akan masuk kawasan Puncak, Jumat (2/6). (Radar Bogor/Arif Al Fajar)

RBG.ID-BOGOR, Jika tidak layak jalan, maka bus jangan coba-coba masuk Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Pasalnya, bus yang tidak layak akan dirazia petugas.

Seperti razia Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan kepolisian dari Polres Bogor, Jumat (2/6/2023).

Petugas menggelar razia bus yang akan masuk kawasan Puncak. Razia tersebut untuk memastikan bus yang memasuki jalan raya Puncak layak jalan.

Baca Juga: Omzet Anjlok, Restoran di Jalan Otista Kota Bogor Minta Keringanan Pajak

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Hengki, menjelaskan, razia dan ramp check ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan untuk pengendara dan wisatawan.

Pengecekan tersebut digelar di rest area Kilometer 45 tol Jagorawi.

“Sering terjadi kecelakaan, kami lakukan antisipasi dengan ramp check,” katanya kepada Radar Bogor, Jumat (2/6).

Pemeriksaan meliputi lampu, rem, hingga ban yang sifatnya kelihatan. Sementara itu, untuk surat-surat, pengecekan seperti STNK dan SIM dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Jadi kami pastikan kendaraan yang ke puncak laik jalan,” tekannya. (cok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X