RBG.ID-BOGOR, Jika tidak layak jalan, maka bus jangan coba-coba masuk Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Pasalnya, bus yang tidak layak akan dirazia petugas.
Seperti razia Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan kepolisian dari Polres Bogor, Jumat (2/6/2023).
Petugas menggelar razia bus yang akan masuk kawasan Puncak. Razia tersebut untuk memastikan bus yang memasuki jalan raya Puncak layak jalan.
Baca Juga: Omzet Anjlok, Restoran di Jalan Otista Kota Bogor Minta Keringanan Pajak
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Hengki, menjelaskan, razia dan ramp check ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan untuk pengendara dan wisatawan.
Pengecekan tersebut digelar di rest area Kilometer 45 tol Jagorawi.
“Sering terjadi kecelakaan, kami lakukan antisipasi dengan ramp check,” katanya kepada Radar Bogor, Jumat (2/6).
Pemeriksaan meliputi lampu, rem, hingga ban yang sifatnya kelihatan. Sementara itu, untuk surat-surat, pengecekan seperti STNK dan SIM dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Jadi kami pastikan kendaraan yang ke puncak laik jalan,” tekannya. (cok)
Artikel Terkait
31 Pengendara Motor Knalpot Bising Terjaring Razia Dini Hari di Tugu Kujang
Sempat Mau Menghindar Karena Dikira Razia Gabungan, Pengendara Motor Ini Ternyata Dapat Nasi Kotak
Asyik Merokok di Alun-alun Kota Bogor, Belasan Perokok Terjaring Razia Satpol PP
Awas Jika Datang ke Sini Jangan Macam-macam, Ada Razia Jam Tangan Bertema LGBT
Razia THM, Petugas Gabungan Amankan Pengunjung Positif Gunakan Narkoba