Minggu, 28 Mei 2023

Asyik Merokok di Alun-alun Kota Bogor, Belasan Perokok Terjaring Razia Satpol PP

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:41 WIB
Salah satu perokok yang terjaring razia saat menjalani sidang tripiring di Alun-Alun Kota Bogor, Rabu (24/5/2023). (Foto: Reka/Radar Bogor)
Salah satu perokok yang terjaring razia saat menjalani sidang tripiring di Alun-Alun Kota Bogor, Rabu (24/5/2023). (Foto: Reka/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Razia perokok kembali dilakukan Satpol PP Kota Bogor. Teranyar, belasan perokok di Alun-Alun Kota Bogor terjaring razia pada Rabu (24/5/2023).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menjelaskan, razia perokok digelar lantaran Alun-Alun Kota Bogor tergolong dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018.

Sebanyak 18 orang perokok ditangkap dan langsung menjalani sidang di mobil sidang tipiring yang terparkir di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Bogor.

Baca Juga: Lihat Lokasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Tingkat SD di Jakarta Pusat

“Perokok yang terjaring ada yang dikenakan denda. Bila tidak mampu membayar akan ada kebijakan lanjutan dari kejaksaan. Besarannya bervariasi antara Rp50-100 ribu,” jelasnya saat ditemui Radar Bogor.

Asep mengungkapkan, kebanyakan pelaku beralasan ingin merokok karena tidak bisa melakukannya saat berada di dalam kereta. Sehingga saat keluar dari stasiun langsung merokok.

“Untuk mencegah kejadian ini terulang, kawasan Alun-Alun Kota Bogor akan terus dijaga oleh personel Park Ranger. Walaupun sedikit, Insyaallah tetap bisa menegakkan Perda ini,” tekan dia.

Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Kalahkan Pasangan Tuan Rumah, Praveen/Melati lolos Ke 16 Besar

Dari 18 pelaku yang terjaring, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Asep menyebut anak-anak yang terjaring tidak menjalani sidang namun hanya diberikan sanksi sosial berupa push up dan pembinaan.

Razia perokok tersebut bakal digelar secara rutin sebanyak enam kali dalam setahun. Tak hanya oleh Satpol PP razia juga akan dilaksanakan oleh sektor lain misalnya Dinas Kesehatan (Dinkes).(fat)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X