Minggu, 28 Mei 2023

Kepala Desa di Kabupaten Bogor Keluhkan Dana Bagi Hasil Pajak Tidak Kunjung Cair

- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:39 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RBG.ID-BOGOR, Hingga kini Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2023 di Kabupaten Bogor, belum juga cair. Belum cairnya dana BHPRD ini dikeluhkan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor.

Lambatnya pencairan BHPRD membuat sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Bogor menjadi terhambat.

Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Edi Mulyadi. Menurutnya, sudah hampir 6 bulan dana BHPRD belum cair ke desa.

Baca Juga: Jika Tak Ingin Jadi Korban, Jangan Coba-coba Download Undangan Apk Karena Marak Penipuan

“Walau informasinya masih dalam proses, mohon disegerakan. Bulan Mei udah terakhir, besok sudah bulan Juni, berharap mudah-mudahan di akhir Mei ini ada hilal,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (24/5/2023).

Sejauh ini, kata dia, kepala desa belum mengajukan pencairan BHPRD lantaran peraturan bupati (perbup) yang disiapkan pemerintah daerah belum rampung.

Meskipun dia memaklumi Plt. Bupati Bogor tidak punya kewenangan penuh dalam membuat perbup. Harus melalui pembahasan di Kemendagri dan Pemprov Jabar. Namun begitu, dia bersama kepala desa lainnya meminta untuk segera perbup tersebut selesai.

Baca Juga: Dua Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Setelah Terlindas Dump Truk di Jalan Raya Narogong Cileungsi

“Kami sebagai kepala desa terus terang mengeluhkan keterlambatan yang terlalu panjang,” kata Ketua Apdesi Gunung Sindur itu.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab membenarkan belum cairnya dana BHPRD tahun 2023 ke desa.

Dia beralasan, belum cairnya dana tersebut disebabkan perbup BHPRD yang masih dalam pembahasan di Kemendagri.

“Bukan karena defisit, uangnya ada. Hanya terkendala regulasi aturan untuk mengeluarkan BHPRD,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya menargetkan BHPRD tahun ini dapat segera cair pada akhir Mei, selambat-lambatnya di bulan Juni.

“Kita targetkan di akhir bulan Mei dan paling lambatnya di awal bulan Juni. Setelah perbup selesai, saya harap para kepala desa segera membuat permohonan pencairan,” tandasnya.(cok)

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X