Minggu, 28 Mei 2023

Desa Cidokom Rumpin Diduga Tidak Laksanakan Program Samisade, DPMD Segera Bertindak

- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:07 WIB
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab

RBG.ID-BOGOR, Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Kabupaten Bogor, tidak semuanya berjalan mulus. Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor kembali menemukan laporan pembangunan jalan dari dana Samisade tidak berjalan.

Program Samisade yang bermasalah tersebut terjadi di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Bahkan, terindikasi tidak mengerjakan program Samisade dari Pemkab Bogor.

“Untuk Desa Tonjong (yang sebelumnya bermasalah) kalau dari sisi inspektoratnya ada potensi pengembalian uang dan mereka masih memberikan waktu batas tertentu,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, Senin (22/5).

Baca Juga: BMKG Hari ini : Prakiraan cuaca Tangerang 23 Mei 2023

Dia mengatakan, pernyataan untuk bersedia mengembalikan uang telah dibuat oleh Kepala Desa Tonjong. Pihaknya pun terus mengawasi tindak lanjut dari pernyataan tersebut.

Meski begitu, pihaknya mendapati informasi desa lain yang memiliki masalah serupa. Misal, Desa Cidokom di Kecamatan Rumpin.

“Iya di Desa Cidokom (juga sama). Sekarang kami dengan inspektorat ada potensi pengembalian dan harus mengembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Lakukan Aksi Brutal, Segerombolan Remaja Rusak Warung Milik Warga Cibungbulang

Ia sangat menyayangkan jika kades tidak bisa melaporkan hasil pekerjaannya. Hal itu akan berdampak terhadap desa yang tidak akan mendapatkan bantuan lagi.

“Saya meminta teman-teman di wilayah dan camat memaksimalkan aspek pengawasan,” tekannya.

“Karena dia tidak bisa melaporkan kegiatan, otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan pada saat usulan. Tapi, keduanya ada peluang kalau pengembaliannya selesai,” sambung dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan harus ada pengembalian jika tidak ada pekerjaan. PTanpa pengembalian tersebut, bisa berpotensi masuk ke ranah hukum berupa penggelapan.(abi)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X