Senin, 22 Desember 2025

Penonaktifan NIK Akan Dimulai Maret Mendatang, Simak Dampaknya Berikut Ini

- Jumat, 5 Mei 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP.

RBG.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan dampak dari penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dimulai pada Maret 2024 mendatang.

Budi menuturkan, penonaktifan NIK ini hanya berlaku bagi para penduduk yang secara KTP masih di Jakarta, namun domisili atau tempat tinggalnya sudah di luar Jakarta.

Dampak penonaktifkan NIK-nya itu, maka penduduk tidak bisa mengakses layanan kependudukan yang mengharuskan adanya NIK.

 Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Wajah Murung Saat Menyusuri Jalanan yang Rusak Parah di Lampung

"Saat melakukan transaksi misalnya perbankan, Samsat bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5).

Dengan demikian, nantinya penduduk yang NIK-nya sudah dinonaktifkan harus datang ke Dinas Dukcapil terdekat untuk memperbarui tempat tinggalnya.

"Jika mereka mau keluar (ganti domisili) nanti lapor ke kita, jika mau min_ahkan NIK tempat domisili jadi mereka bisa pindah," jelas Budi.

 Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Sodomi Guru Ngaji Kepada Belasan Santri, Modus Belajar Salat Tahajud

Sebelumnya, Penonaktifan KTP Elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI masih dalam tahap rencana dan pendataan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin.

"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).

 Baca Juga: Pengemudi Koboi Jalanan Ternyata Pakai Pelat Mobil Palsu, Aslinya Punya Toyota Kijang Tahun 2003

Data ini didapatkan dari hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

"Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ujar Budi. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X