RBG.id - Pelayanan SIM Keliling wilayah kota Bogor dibuka di satu titik hari ini, Kamis (27/4).
Pelayanan yang ada guna melayani para pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C ini dibuka sejak pukul 08:00 - 09:00 WIB di Mall Boxies Tajur.
Sebelum melakukan perpanjangan, masyarakat harus membawa sejumlah syarat yang berlaku.
Baca Juga: Kembali Beroperasi Seperti Semula, Simak Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bogor Kota
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM meliputi:
- SIM lama yang masi berlaku
- KTP asli dan fotokopinya
- Melakukan uji psikologi di lokasi
- Surat Keterangan Sehat
Lebih lanjut, sebelum melakukan screening kesehatan, masyarakat harus melakukan registrasi di aplikasi Simpel Pol.
Oleh karena itu, unduh terlebih dahulu aplikasi yang dibutuhkan sebelum memberikan hasilnya kepada petugas.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Selasa Sore, Jalan Raya Puncak Kembali Normal dari Dua Arah
Berikut Prakiraan Cuaca Bogor Rabu 26 April 2023, Waspada Hujan Petir
Macet Horor di Puncak, Plt Bupati Bogor Sebut Akibat Pengendara Tidak Tertib
Kapolda Jabar Puas dengan Pengaturan Lalulintas Kendaraan di Jalur Puncak yang Dilakukan Polres Bogor
Jalan Otista Ditutup, Penumpang KRL Keluhkan Jarak Tempuh ke Stasiun Bogor Makin Jauh