RBG.ID-BOGOR, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.
Sebelumnya, Raperda tentang Rumah Restorative Justice sudah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, setelah selesai tersusunnya naskah akadamis dan draft Raperda Rumah Restorative Justice tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor akan segera mengajukan pembahasan Raperda.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Pinjol dan Bank Keliling, Keberadaanya Banyak Timbulkan Masalah
“Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah mendapatkan khazanah ilmu bahwa, restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah di luar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa diperdakan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” kata Endah, Rabu (12/4/2023).
Dalam Raperda tersebut, Endah menerangkan maksud dibuatnya Raperda Rumah Restorative Justice untuk meningkatkan keterlibatkan seluruh elemen masyarakat, agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
“Didalam Raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaikan perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak, dengan mengembalikan pada kondisi semula, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” terang Endah.
Baca Juga: Seorang Guru SD di Kebayoran Baru Ditusuk Tetangganya di Leher dan Pipi
Nantinya, lokasi untuk pelaksanaan Raperda Rumah Restorative Justice akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor.
Di mana dalam penetapannya, akan diatur didalam Peraturan Walikota, sekaligus melibatkan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Rumah Restorative Justice.
“Tentu didalam Raperda ini akan ada batasan antara kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Kejar Banprov untuk Pembangunan Kampung Atlet
Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu.
Dibentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative itu, merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Tegaskan Pembangunan Lanjutan Tol BORR Seksi IIIB Diselaraskan dengan Kampung Atlet
Rumah Warga di Cimahpar Ambruk, Pemkot Bogor Beri Bantuan
Warga Keluhkan Jembatan Warung Pala Belum Juga Diperbaiki Pemkot Bogor
Bima Arya Ingatkan ASN Pemkot Bogor Jangan Pamer Harta di Momen Lebaran
Pemkot Bogor Gencar Imunisasi Polio, Wali Kota Bima Arya Perintahkan Jemput Bola