RBG.id - Polresta Bogor Kota membuka pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor hari ini, Jumat (31/3).
Pelayanan yang diperuntukkan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C ini dibuka mulai pukul 08:00 - 09:00 WIB di parkir luar (depan) Mall Jambu Dua.
Pelayanan ini tercatat hanya diperuntukkan bagi SIM yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Rapat LKPj Amburadul, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bikin Blunder
Jika masa berlaku sudah habis, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sebelum memperpanjang, ada 4 syarat yang perlu diperhatikan pemohon terkait perpanjangan SIM ini.
Keempat syarat tersebut mencangkup membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri di lokasi pelayanan, serta melakukan Uji Psikologi SIM di lokasi pelayanan.
Baca Juga: Pelaku Utama Masih Bebas, DPR Soroti Kasus Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor
Sementara itu, ada sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan dalam perpanjangan SIM ini.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A memungut biaya Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C, pemohon harus mengeluarkan kocek sejumlah Rp 75.000.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
DAM Bantarjati Rusak, Bima Arya Terima Keluhan Warga Soal Banyaknya Nyamuk
Nekat Lewati Jalan Terdampak Pergerakan Tanah, Satu Mobil Masuk Jurang di Sukamakmur
Perekonomian Terganggu, Warga Sukamakmur Keluhkan Dampak Pergeseran Tanah
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja Diamankan Polsek Parung Panjang
Ketahun Transaksi Narkoba, Empat Pelaku Diciduk Petugas Polsek Cisarua