RBG.id - Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial PJA diringkus Polrsta Pati setelah ingin membakar mantan istrinya dengan menyiram bensin.
PJA yang sudah melarikan diri selama 6 bulan ini diketahui melakukan aksi tersebut karena tidak terima diceraikan.
"Kasus yang menonjol ada di Kecamatan Sukolilo. Ada penganiayaan mantan istri dengan menyiram bensin, upaya membakar korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar pada Minggu (26/3).
Baca Juga: Jenguk Korban Penganiayaan, Istri Menag Eny Yaqut Nangis Sambil Elus Punggung David
Kejadian ini berawal saat PJA yang datang ke kamar sang mantan istri lewat pintu rumah belakang.
Korban sontak kaget dan terbangun usai PJA menyiramkan bensin ke tubuh wanita tersebut.
Sang istri mendorong PJA saat ingin menghidupkan korek api.
Baca Juga: Viral Istri Pamer Barang Mewah, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan, Tidak Ditemukan Laporan LHKPN
Namun, saat sang pelaku ingin membacok kepala korban, ayah dari mantan istrinya itu langsung menangkis pelaku.
Usai disiram bensin dan dibacok, wanita 31 tahun itu segera melarikan diri sampai akhirnya pihak Polsek Sukolilo memeroleh informasi jika PJA berada di Kayen pati.
Atas tindakan tidak terpuji itu, PJA terancam kurungan penjara selama 5 tahun lebih dengan jeratan Pasal 80 UUPA.
Baca Juga: Sang Istri Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Kementerian ATR Panggil Kepala BPN Jaktim
"Dia terancam hukuman penjara 5 tahun lebih," jelas Onkoseno.
Disisi lain, polisi diketahui masih mendalami motif PJA karena sempat hilang selama 6 bulan.
Artikel Terkait
Simak Jadwal Salat 5 Waktu Di Wilayah Jakarta Pada 26-28 Maret 2023
Tega! Bayi Mungil Perempuan Ditemukan Tergeletak di Depan Ruko di Sukamakmur
Kebakaran Mobil Pick Up Pengangkut Minyak Curah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kranji
Simak Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah Jakarta Sore Ini 26 Maret 2023
Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitar Hari Ini 26 Maret 2023