RBG.id - Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di 4 lokasi wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling ini yang diperuntukkan guna memperpanjang SIM A dan SIM C ini beroperasi mulai pukul 08:00 s/d 12:00 WIB.
Ada sejumlah syarat yang harus pemohon perhatikan dalam perpanjangan SIM, di antaranya membawa SIM asli, KTP fotokopi dan asli, SUrat Keterangan Psikologi, serta Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Sebelum Digorok Temannya, Pria Tewas Di Tanah Abang Ini Ditusuk Berkali-kali Waktu Mabuk
Berikut 4 titik lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka Sabtu (25/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Mengenaskan, Pria Ini Tewas Akibat Ikut-ikutan Tawuran Antarwarga di Palmerah
Kebakaran Rumah Tinggal di Kebayoran Lama, Banyak Warga Lari Menyelamatkan Diri
Petugas Gabungan Lakukan Sterilisasi Trotoar di Kawasan Tanah Abang
Motif Sementara Penggorok di Tanah Abang Akibat Merasa Ditantang Korban saat Mabuk
Sebelum Digorok Temannya, Pria Tewas Di Tanah Abang Ini Ditusuk Berkali-kali Waktu Mabuk