Senin, 22 Desember 2025

Sebelum Digorok Temannya, Pria Tewas Di Tanah Abang Ini Ditusuk Berkali-kali Waktu Mabuk

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:10 WIB
BI, 40, pelaku penggorokan terhadap PW, 39, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi.  (Takzia Royyan/ JawaPos.com)
BI, 40, pelaku penggorokan terhadap PW, 39, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. (Takzia Royyan/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Pelaku BI, 40, ternyata tidak cuman menggorok leher kawannya yang berinisial PW, 39, sampai tewas di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelum digorok, PW ternyata sempat ditusuk dengan senjata tajam yang sama oleh BI hingga enam kali.

Mulanyaz Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra menjelaskan pada Selasa (21/3) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tengah minum-minuman keras bersama temannya yang lain, yang berinisial DS.

BACA JUGA:Miris! Viral Video Terpidana di Lhokseumawe Aceh Dicambuk 100 Kali Akibat Zina dengan Ipar

Lalu korban datang dan bergabung minum.

“Sekitar pukul 00.00 WIB, korban mulai meracau atau menyampaikan omongan yang tidak menyenangkan kepada pelaku,” ucap Hady kepada wartawan, Jumat (24/3).

“Seperti mengatakan, ‘Saya tidak pernah takut dengan kamu’. Kemudian dijawab oleh tersangka adalah ‘Sudahlah, jangan kayak gitu malu dilihati orang, Buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai'” imbuhnya.

Merasa tidak terima disebut bodoh, kemudian korban membalas ucapan pelaku dengan berkata, “Mau kamu apa?” dengan nada menantang.

BACA JUGA:Motif Sementara Penggorok di Tanah Abang Akibat Merasa Ditantang Korban saat Mabuk

“Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok leher korban denga cara menggunakan pisau ke leher dan menggerakkan pisau maju dan mundur,” jelas Hady.

Berkat aksinya itu, Hady menuturkan bahwa pelaku sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 354 ayat 2 KUHP.

“Di mana ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2-nya adalah maksimal 10 tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X