RBG.ID-BOGOR, Petugas Polresta Bogor Kota, menangkap 20 remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit di kawasan Gang Aut, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (23/3/2023).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 20 remaja ini kedapatan tengah bergerombol dan membawa sajam.
Saat itu, Personel Samapta Polresta Bogor Kota, dan Personel Polsek Bogor Selatan, tengah patroli dan mendapati puluhan remaja tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan, Pengemudi Ojol Tewas Akibat Kepalanya Tertusuk Gagang Gerobak di Jalan KS Tubun
“Mereka langsung dibawa ke Kantor Polsek Bogor Selatan,” kata Kombes Pol Bismo.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami tujuan 20 remaja itu membawa celurit dan siapa saja pemilik sajam yang mereka bawa.
Para remaja itu, terancam dikenakan pasal yang tak main-main yakni UU Darurat. “Kita jerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” ucap Kapolresta.
Baca Juga: Geram Siswa Tewas Dibacok, Bima Arya Usulkan Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran Dilarang PPDB
Menurut Kapolresta Bogor, tindakan tegas harus dilakukan mengingat bagian dari upaya pencegahan jatuhnya korban luka dan jiwa khususnya di wilayah Kota Bogor.
Kemudian, dilanjutkan Kombes Pol Bismo, ia meminta agar seluruh unsur dapat terlibat dalam penanganan kenakalan remaja agar mencegah adanya korban jiwa yang berulang.
“Semua elemen masyarakat, pemerhati anak, enterpreneur, pengusaha, psikolog anak, termasuk Ortu, lingkungan, sekolah, Pemerintah Kota, dan Polri harus terlibat,” tukas dia. (ded)
Artikel Terkait
Mau Tau, Ini Ciri-ciri Pelajar yang Suka Tawuran
Maraknya Tawuran Pelajar di Bogor, KPAD Minta Sistem Pendidikan Dievaluasi
Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Setu Cilangkap Depok
Kapolresta Bogor Kota Ajak 600 Pelajar SMAN 7 Hindari Tawuran
Tegas, Kepala SMK Mekanik Cibinong Keluarkan Siswanya yang Ketahuan Hendak Tawuran