RBG.id - Polda Metro Jaya siap membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) wilayah Jakarta mulai pukul 08:00 s/d 14:00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta ini diperuntukkan bagi para pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Namun, sebelum memperpanjang, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat-syara tertentu.
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 14 Maret 2023, Wilayah Ini Hujan Sepanjang Hari
Syarat-syarat itu mencangkup KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Psikologi, serta Surat Keterangan Sehat.
Adapun besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk sim A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Selasa (14/3):
BACA JUGA: Penemuan Kursi di Balkon Apartemen Perkuat Dugaan Mahasiswi UI Tewas Bunuh Diri
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakrta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Keluar Dari Agensi, Starship Entertainment Klarifikasi Luda dan Dawon Masih Jadi Member Tetap WJSN
SIGAP Bogor Raya dan SI-LEBAH 99 Resmi Dikukuhkan, Dukung Bogor Ramah Lingkungan
Akibat Kecelakaan, Pasutri Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Tewas
Akses Jalan Menuju Pusat Pemerintahan Baru Kota Bogor Mulai Dibangun, Segini Anggarannya!
Harga Antam Naik Drastis, Yuk Simak Daftar Harga Emas Batangan Atam Hari Ini Sebelum Kamu Beli