RBG.id - Polda Metro Jaya siap melayani para pemohon yang mau memperpanjang SIM A dan C di wilayah Jakarta hari ini.
Pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di Jakarta ini akan dibuka mulai pukul 08:00 s/d 14:00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Psikologi, serta Surat Keterangan Sehat.
BACA JUGA: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang di Wilayah Jakarta Ini
Adapun besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk sim A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Senin (13/3):
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakrta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Yunjin LE SSERAFIM Merilis Single Ketiga Bertepatan dengan Perayaan White Day di Korea
Videonya Sering Viral Di TikTok, Richard Theodore Mengaku Tak Pernah Settingan
Berikut Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Bogor
Mario Dandy Gunakan Sepatu Bermerek Saat Rekonstruksi, Begini Pengakuan Polisi
Naik Rp 5.000, Yuk Cek Harga Emas Batangan Antam Hari Ini