RBG.id - Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) wilayah Jakarta mulai pukul 08:00 s/d 12:00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta ini dibuka untuk perpanjangan SIM A dan SIM C para pemohon.
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon harus mempersiapkan beberapa syarat, termasuk KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Psikologi, serta Surat Keterangan Sehat.
BACA JUGA: Sedia Payung, Simak Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini 11 Maret 2023
Adapun sejumlah biaya yang harus dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (11/3):
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Waspada, Sejumlah Wilayah di DKI Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini
Viral Video Wandi Berhasil Lolos dari Kejaran Polisi, Kabur Lompati Atap Rumah Warga
Dibuka Sampai Jam 2 Siang, Simak 4 Lokasi Gerai SIM Keliling Daerah Jakarta Hari Ini
Arus Lalu Lintas Masuk Bandara Soetta Padat Akibat Adanya Kecelakaan Truk
Sore Ini, Ada 1 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir