RBG.id - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di 4 gerai wilayah Jakarta ini.
Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yang dibuka pada 08:00 s/d 14.00 WIB ini dikhususkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan C.
Sebelum mempanjang SIM, pemohon harus menyiapkan SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
BACA JUGA: Viral Video Wandi Berhasil Lolos dari Kejaran Polisi, Kabur Lompati Atap Rumah Warga
Adapun sejumlah biaya yang harus dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Jumat (10/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Proyek Pembangunan SPAM Jatiluhur Sudah Tahap Pengecoran Jalan
Mang Uprit Petani yang Murka Bunga Edelweiss Ranca Upas Rusak Akibat Trail Diperiksa Polisi
Kemendikbudristek Peringati Hari Musik Nasional dengan Beragam Kegiatan Menarik Bertema Musik
Perbedaan Poster CARAT LAND 2023 Sebelum dan Sesudah Konstruksi
Kim Do Hyeong Aktivis Anti JMS Ungkap Ada Produser dan Penerjemah KBS yang Jadi Pengikut Sekte Sesat JMS