Kamis, 23 Maret 2023

7 Mahasiswa Poltekkes Pontianak Culik dan Aniaya Dosen Akan Dipenjara 5 Tahun

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Dok, JawaPos.com)
Ilustrasi penganiayaan (Dok, JawaPos.com)

RBG.ID - Polisi telah menetapkan ketujuh pelaku penculikan terhadap dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain diculik, korban yang bernama Taufik Hidayat (42) juga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di tubuhnya.

Kejadian ini terjadi di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Jumat (3/3/2023) sore.

Baca Juga: Ada Penukaran Tiket Konser BLACKPINK di GBK, Waspada Macet Sekitar Senayan

Tujuh tersangka itu merupakan para mahasiswa di kampus yang sama, termasuk Zuhandre, Stevanus Say Pangestu, Agie Styansyach, Doni Rahman, Rifanda Yulistio, Virg Yagipramugita, dan Galih Hodari.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada Pontianak Post mengatakan, setelah ketujuh pelaku ditangkap, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Tri, ketujuh pelaku ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Tahun Depan, Sekolah Satu Atap Kota Bogor Sudah Terima Siswa Baru

Mengenai informasi yang menyatakan bahwa kasus itu terkait persoalan asmara, Tri belum memberikan jawaban terperinci.

"Untuk motif pelaku menganiaya korban masih kami dalami. Karena masih ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk keterangan korban," jelasnya.

Tri mengatakan, berdasar keterangan korban, pada Jumat (3/3) korban dan istri sedang mengendarai motor di belakang kantor lurah Siantan Hulu, Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara.

Baca Juga: Viral! Bus Bagong di Tulungagung Terobos Lampu Merah dan Tabrak Sepeda Motor, Kasus Berujung Damai

Tiba-tiba para pelaku yang menggunakan mobil memberhentikan korban, kemudian memaksanya untuk masuk ke dalam mobil mereka.

"Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai polisi," tutur Tri Prasetyo.

Di dalam mobil, korban dipukuli sehingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar, dan kening memar.

"Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pontianak Utara," kata Tri Prasetyo. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Editor: Andini Sabrina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X