"Agar tidak menjadi masalah di lingkungan ini dan juga masalah bagi generasi muda khususnya warga Kecamatan Megamendung," pintanya.
Tempat hiburan ini juga, kata dia, diduga tidak mengantongi izin, baik izin lingkungan apalagi izin dari pemerintah setempat.
Hal itu diperkuat oleh Ketua RT 01/ 03 Desa Cipayung, Cecep Suhanda. Kepada wartawan ia mengaku jika dirinya tidak mengetahui adanya Diskotik dan karaoke di hotel ini. "Ga ada izin dari lingkungan sama sekali," tuturnya.
Bukan hanya digeruduk, ratusan santri juga meminta petugas untuk menyita minuman keras (miras) yang ada dilokasi Tempat hiburan malam (THM) tidak berijin di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, satpol PP Kecamatan Megamendung bersama dengan Polsek Megamendung menyita tiga krat miras.
"Iya, kurang lebih ada tiga krat bir diamankan Polsek Megamendung," kata kasi trantib kecamatan Megemendung, Iwan Relawam kepada Radar Bogor Senin (6/3/2023). (all)
Artikel Terkait
Sudah Dibongkar, Puluhan THM di Kemang Kembali Beroperasi
Puluhan PL dan Pengunjung THM di Kemang Diperiksa Kesehatannya, Begini Hasilnya!
Jelang Nataru, Polisi dan BNNK Razia THM di Kota Sukabumi, Ini Hasilnya!
Razia THM, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Botol Miras
Jelang Ramadan, Plt Bupati Perintahkan Satpol PP Tutup Semua THM di Kabupaten Bogor