RBG.id - Polda Metro Jaya telah membuka 4 titik lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling daerah Jakarta.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat sekitar yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sebelum pergi ke gerai, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan para pemohon, seperti membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopiannya, Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
BACA JUGA: Jangan Ketinggalan! Ada 2 Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Selasa 28 Februari 2023
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000.
Dibuka sejak pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, berikut 4 lokasi layanan SIM Keliling daerah Jakarta, Rabu (1/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Mau Perpanjang SIM? Catat 4 Lokasi Layanan SIM Keliling Daerah Jakarta Ini
Viral! Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Diduga WNA
Akibat Hujan Lebat Hari Ini, 2 Pohon di Daerah Jakarta Tumbang!
Akibat Hujan Deras, 18 Pohon Roboh di Jakarta Timpa Rumah hingga Rel Kereta
Waspada Banjir! Diprediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini