RBG.id - Polda Metro Jaya kembali menyiapkan 4 titik lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di daerah Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C warga.
Untuk memperpanjang SIM, ada sejumlah syarat yang harus dibawa dan diikuti para pemohon saat ingin pergi ke gerai SIM Keliling, termasuk membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopiannya, Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri, dan Uji Psikologi SIM.
BACA JUGA: Senin Sore, BPBD Sebut Ada 274 Orang di Jakbar dan Jaktim Mengungsi Akibat Banjir
Sementaa itu, menurut PP Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000.
Mulai dibuka pada 08.00 s/d 14.00 WIB, berikut 4 lokasi layanan SIM Keliling daerah Jakarta, Selasa (28/2):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Dibuka Mulai 8-2 Siang, Berikut 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Cara Memindahkan Data WhatsApp ke Ponsel yang Tidak Memiliki Kartu SIM
Mau Perpanjang SIM? Simak Lokasi Layanan SIM Keliling Daerah Jakarta Hari Ini, Sabtu, 25 Februari 2023
Cuma Buka di 3 Titik, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu, 26 Februari 2023
Catat, Ini 4 Lokasi Layanan SIM Keliling Daerah Jakarta Hari Ini, Senin, 27 Februari 2023