RBG.id - Polda Metro Jaya telah menyiapkan 4 lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di daerah Jakarta.
Keempat gerai tersebut diperuntukan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C warga Jakarta.
Sebelum pergi ke gerai, pastikan untuk membawa syarat-syarat perpanjangan SIM, termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopiannya, Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri, dan Uji Psikologi SIM.
BACA JUGA: Bendung Katulampa Siaga 3, Warga DKI Jakarta Siap-Siap Banjir
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000.
Mulai dibuka pada 08.00 s/d 14.00 WIB, berikut 3 lokasi layanan SIM Keliling daerah Jakarta, Senin (27/2):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Simak 4 Lokasi Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023
Dibuka Mulai 8-2 Siang, Berikut 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Cara Memindahkan Data WhatsApp ke Ponsel yang Tidak Memiliki Kartu SIM
Mau Perpanjang SIM? Simak Lokasi Layanan SIM Keliling Daerah Jakarta Hari Ini, Sabtu, 25 Februari 2023
Cuma Buka di 3 Titik, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu, 26 Februari 2023