Di samping itu, lanjut dia, pihak kelurahan akan membantu keluarga pemilik rumah untuk mengurus surat-surat kepemilikan rumah.
Sebab, dalam surat yang ada, nama yang tertera masih nama orangtua pemilik rumah yang sudah meninggal dunia.
“Orangtuanya sudah meninggal, kemudian diwariskan ke anaknya. Kan harus ngurus surat penyataan dulu hak waris, bisa nanti langsung atas nama anaknya (yang bersangkutan),” tukas.(ded)
Artikel Terkait
Satu Rumah Ambruk Tersapu Angin di Sukaraja Bogor
Hujan Deras, Atap Rumah Ambruk Timpa Warga
Rumah Ambruk, Satu Keluarga Mengungsi
Ibu dan Anak Tertimpah Rumah Ambruk di Citeureup, Begini Kondisinya
Puluhan Rumah Ambruk, BPBD Kota Bogor Ungkap Penyebabnya