Minggu, 21 Desember 2025

Demi Pemulihan Hak Pendidikan, Rudy Susmanto Tegaskan Penanganan Serius Anak Tidak Sekolah

- Minggu, 7 Desember 2025 | 16:00 WIB
Pemkab Bogor Intensif Tangani Anak Tidak Sekolah demi Pemerataan Akses Pendidikan. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)
Pemkab Bogor Intensif Tangani Anak Tidak Sekolah demi Pemerataan Akses Pendidikan. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)

RBG.id Pemkab Bogor memperkuat langkah penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui kebijakan terarah dan sistematis.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan bahwa pemenuhan akses pendidikan menjadi agenda utama pemerintah daerah demi menjamin setiap anak mendapatkan hak belajar tanpa terkecuali.

Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 108.3.4.7/1018-0t/dit mengenai Pencegahan dan Penanganan ATS.

Kebijakan tersebut menjadi panduan resmi bagi perangkat daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan strategi penanganan yang lebih terukur.

Baca Juga: Jambore Apdesi 2025 Digelar, Bupati Bogor Tekankan Peran Desa sebagai Fondasi Pembangunan

Rudy menegaskan bahwa isu ATS berkaitan langsung dengan masa depan generasi Kabupaten Bogor.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah di 40 kecamatan, menjalankan langkah pencegahan dan intervensi secara konsisten.

Sebagai bagian dari proses identifikasi, sekolah diminta melakukan verifikasi dan validasi data anak tidak sekolah melalui sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS/.

Pendataan ini menjadi dasar penting agar pemerintah dapat memetakan penyebab ATS, menyusun solusi, dan memastikan penanganan tepat sasaran.

Selain penguatan tata kelola data, Bupati juga mendorong pendekatan humanis dalam proses pemulangan anak ke jalur pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Baca Juga: Bahas Penyelarasan Program Pembangunan, Wakil Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna TMMD ke-46 di Mabesad

Setiap sekolah telah membentuk tim khusus pencegahan dan penanganan ATS yang bertugas menjalin komunikasi dengan keluarga, memberikan pendampingan personal, serta berkolaborasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

“Pendekatan ini bukan sekadar soal angka. Yang lebih penting adalah memastikan anak-anak kembali ke lingkungan belajar yang aman dan mendukung,” ujar Rudy.

Pelaporan berkala dari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan juga menjadi mekanisme wajib sebagai bentuk kontrol dan evaluasi program.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X