Minggu, 21 Desember 2025

Geger 2 Pria Nekat Turunkan dan Coret Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Jembrana, Motifnya Gegara Ini

- Kamis, 20 November 2025 | 21:14 WIB
Dua orang pria menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih di Jembrana (Instagram / @feedgramindo)
Dua orang pria menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih di Jembrana (Instagram / @feedgramindo)

RBG.ID - Sebuah video yang menunjukkan dua pria menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih di depan Kantor Bupati Jembrana, Bali, viral di media sosial sejak Rabu (19/11/2025).

Dalam keterangan video yang diunggah pada 19 November 2025 menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi di Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana.

Rekaman berdurasi 32 detik, terlihat dua pria yang diduga sebagai pelaku menurunkan bendera nasional.

Salah satunya kemudian mencoret bendera dan tiang menggunakan cat.

Baca Juga: Pemkab Bogor Laporkan 120 Ribu Warga Keluar dari Kemiskinan dalam Lima Tahun

Hanya saja, pengunggah tidak menjelaskan secara detil tanggal pasti, insiden penurunan dan pencoretan bendera itu dilakukan.

Aksi ini memicu kecaman luas publik dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Polisi Tangkap 2 Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Bali akhirnya berhasil menangkap dua pria yang melakukan vandalisme terhadap bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana, Bali.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, pelaku yang diamankan masing-masing bernama Kharisma Arai Cahya (KAC), 24, warga Denpasar Selatan, sebagai pelaku utama dan rekannya, Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25, warga Jimbaran.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perkuat Data Disabilitas lewat Pemutakhiran Biodata, Dorong Sinergi LKS dan KND

Kedua pelaku sehari-harinya tinggal di Denpasar. Adapun saat insiden dilakukan, keduanya sedang berada di Jembrana untuk pulang kampung.

Menurut Adhi, aksi turunkan dan coret-coret bendera Merah Putih tersebut ternyata telah direncanakan dari awal.

Pemicunya kedua pelaku melakukan aksi vandalisme itu karena tidak setuju adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dia tanpa pernah membaca RKUHAP sendiri, dia baca di beberapa media-media sosial. Dia merasa RKUHAP itu kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Kebetulan mungkin ada beberapa peristiwa buruk yang dialami terkait dengan sebuah pelanggaran, sehingga menjadikan dia tidak setuju dengan sistem pemerintahan negara tersebut, itu pengakuan dia," kata Kombes I Gede Adhi dikutip RBG.id, Kamis 20 November 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X