RBG.ID - Kasus judi online di Kota Bogor kian mengkhawatirkan. Fenomenanya menjalar ke semua lapisan masyarakat, dari remaja hingga orang dewasa.
Dampaknya bukan hanya menguras isi dompet, tetapi juga merusak mental dan hubungan sosial.
Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menyebut kecanduan judi atau pathological gambling adalah gangguan jiwa serius.
Kecanduan judi adalah penyakit yang sama seriusnya dengan narkoba.
Baca Juga: Hasil PSM Makassar vs Persija Jakarta: Hajar Macan Kemayoran 2-0, Juku Eja Rebut Tiga Poin Pertama di Super League
"Di otak, sirkuit sarafnya terganggu sehingga sangat sulit bagi penderita untuk berhenti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kecanduan judi memicu kerugian finansial, depresi, kecemasan, bahkan percobaan bunuh diri.
Hubungan keluarga rusak, penderita terisolasi, dan sering terjerumus ke kebohongan, pencurian, atau kekerasan.
“Banyak pasien datang dengan kondisi rumah tangga porak-poranda, pekerjaan hilang, aset habis. Judi merusak bukan hanya dompet, tapi juga jiwa dan relasi sosial,” kata Lahargo.
Baca Juga: Gagal Juara, Timnas Futsal Indonesia Raih Runner-up di Ajang 4 Nations Cup 2025 Usai Kalah 3-2 Lawan Latvia
Secara medis, kecanduan judi mengacaukan zat kimia otak, seperti dopamin dan serotonin.
Akibatnya, penderita kehilangan kontrol diri, terus berjudi meskipun kalah, bahkan terdorong bermain karena sensasi hampir menang.
Kasus pada remaja lebih berbahaya karena otak mereka masih berkembang dan berisiko memicu gangguan kepribadian di masa depan.
Lahargo menegaskan penanganan tidak cukup hanya dengan niat berhenti.
Baca Juga: Mengenal Gerhana Matahari Sebagian, Bakal Terjadi Hari Ini 21 September 2025
Penderita membutuhkan obat antidepresan, terapi otak seperti Transcranial Magnetic Stimulation, psikoterapi seperti Cognitive Behavior Therapy, hingga rehabilitasi.
“Pasien butuh pengobatan, konseling, dan support system yang kuat. Jangan dihakimi, tapi dampingi. Negara juga harus hadir dengan aturan yang jelas,” pungkasnya.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor juga menyatakan keprihatinannya. Ketua PCNU Kota Bogor, Edi Nurockhman, menilai maraknya judi online perlu ditangani dengan pendekatan kolaboratif.
“Kami sudah pernah sampaikan untuk membina warga pelaku judol. Namun, Pemkot belum punya data siapa saja pelakunya, sehingga pembinaan belum bisa dijalankan secara maksimal,” jelasnya.
Baca Juga: Daftar Negara Bisa Saksikan Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Indonesia Termasuk?
PCNU telah menggelar pertemuan dan sosialisasi di beberapa kelurahan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judol.
Edi menyebut penyebab utama kasus ini adalah lemahnya iman, keterbatasan lapangan kerja, dan mudahnya akses judi lewat gawai.
“Buka lapangan kerja seluas-luasnya untuk seluruh lapisan masyarakat. Maka, dengan sendirinya pelaku judol hingga premanisme akan berkurang,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat hukum fokus menindak para bandar judi, bukan hanya pelaku kecil. “Jika ada oknum aparat atau pejabat yang terlibat, harus ditindak tegas,” ucapnya.
Edi menambahkan, pendekatan spiritual, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum harus berjalan seimbang.
Sebab tidak bisa menyerahkan masalah judol hanya pada aparat.
"Semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah, harus bergerak bersama,” katanya.***
Artikel Terkait
Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi
Alhamdulillah! Inflasi Kota Bogor Masih Terjaga, Ketersediaan dan Harga Pangan Tetap Stabil
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bogor 2025-2029 Resmi Disahkan, Begini Isinya!
Resmi Dilantik, Pengurus Dekranasda Kota Bogor Akan Utamakan Perkembangkan UMKM dan Digitalisasi
Wakil Bupati Bogor Tinjau Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah di RS PMI Kota Bogor Pastikan Dapat Perawatan Maksimal