Menyadari dampak besar pernyataannya, Wahyudin mencoba meredam situasi dengan menyampaikan permintaan maaf melalui akun Facebook pribadinya pada Jumat (19/9/2025).
Ia mengakui ucapannya tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik, serta meminta maaf kepada masyarakat Gorontalo, pendukung, dan keluarganya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut tidak menghentikan langkah hukum internal.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo segera memanggil Wahyudin untuk dimintai keterangan.
Ketua BK DPRD, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa pernyataan dalam video dibuat ketika Wahyudin dalam kondisi mabuk dan tidak sepenuhnya sadar.
Video itu diketahui direkam pada Juni 2025 saat perjalanan menuju Makassar.
Fikram menambahkan, pihaknya masih menelusuri apakah perjalanan tersebut terkait tugas resmi dewan.
BK DPRD memastikan sidang etik segera digelar dan hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.
“Sanksi terberat bisa berupa pemecatan karena pernyataannya dianggap merendahkan martabat negara sekaligus mencederai kepercayaan publik,” tegas Fikram.***
Artikel Terkait
Rakor Pembangunan 2026, Bupati Rudy Susmanto Bahas Jalan Tambang hingga TPA Galuga bersama DPRD
Ono Surono Siapa? Ini Sosok Anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP yang Walk Out Saat Rapat Paripurna, Sempat Masuk Bursa Cagub
Dinkes Kab. Bogor Akan Lakukan Relokasi Puskesmas Curugbitung Usai Disorot DPRD Kab. Bogor Karena Dianggap Tidak Layak
Bupati Rudy Susmanto Perbolehkan Rapat di Hotel dan Restoran, Anggota DPRD Bogor Beri Dukungan Penuh
Bupati Bogor Bersama DPRD Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda Melalui Rapat Paripurna
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bekasi Disorot, Segini Besarannya