Minggu, 21 Desember 2025

Diskon Tarif Listrik Batal Diganti dengan BSU Rp600 Ribu, Ini Daftar Penerimanya

- Selasa, 3 Juni 2025 | 22:52 WIB
Ilustrasi Uang Bantuan BSU dari Pemerintah. (Foto: Freepik)
Ilustrasi Uang Bantuan BSU dari Pemerintah. (Foto: Freepik)

RBG.ID - Pemerintah resmi membatalkan program diskon tarif listrik 50 persen yang semula akan berlaku pada Juni dan Juli 2025.

Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan keputusan ini usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: Rekomendasi Serial dan Film Action yang Seru dan Menegangkan di Bulan Juni Selain John Wick: Ballerina

Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran diskon listrik tidak dapat selesai tepat waktu. Pihaknya sudah rapat antarmenteri dan memutuskan untuk tidak menjalankan program diskon listrik karena proses penganggarannya terlambat.

“Pemerintah mengalihkan anggarannya ke BSU,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers.
Pemerintah Ganti Diskon Listrik dengan BSU Rp600 Ribu

Pemerintah langsung menaikkan nilai BSU dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan. BSU ini berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp600 ribu.

Baca Juga: Makin Populer! Film John Wick: Ballerina Akan Tampilkan Bintang KPOP Sooyoung SNSD, Jadi Pengen Nonton!

Pemerintah menilai program BSU lebih siap dari sisi data dan penyaluran, sehingga lebih efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kami menggantikan diskon listrik dengan BSU karena program ini lebih cepat dan data penerimanya sudah bersih,” ujar Menkeu.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk menerima BSU 2025. Penerima harus:

Baca Juga: Seru Banget! Ini Dia 7 Film dan Series Netflix yang Akan Tayang di Bulan Juni 2025, Ada A Business Proposal!

1. Masih aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
2. Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
3. Tidak menerima bantuan pemerintah sejenis
4. Sudah tervalidasi dalam sistem BPJS dan DTSEN

Pemerintah juga menetapkan 565 ribu guru honorer sebagai penerima BSU. Rinciannya:

1. 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen
2. 277 ribu guru di bawah Kemenag

Kementerian Ketenagakerjaan bertugas menjalankan penyaluran bantuan BSU ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X