Minggu, 21 Desember 2025

Viral di Medsos, Seorang Wanita Mengaku Dimintai Uang Rp3 Juta Saat Lapor Pencurian Motor

- Minggu, 30 Maret 2025 | 19:42 WIB
Viral di Medsos Wanita di Jaktim Mengaku Diminta Rp3 Juta oleh Polisi untuk Lapor Pencurian Bermotor. (Foto/Instagram @platform.news.)
Viral di Medsos Wanita di Jaktim Mengaku Diminta Rp3 Juta oleh Polisi untuk Lapor Pencurian Bermotor. (Foto/Instagram @platform.news.)

RBG.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang mengaku dimintai uang sebesar Rp3 juta saat melaporkan kasus pencurian motor ke Polres Metro Jakarta Timur.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @platform.news pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan langsung menuai perhatian warganet.

Dalam video yang beredar, perekam menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani laporannya.

Baca Juga: Penuh Keberkahan, Ini 4 Amalan Sunah yang Dianjurkan di Malam Takbiran Idul Fitri

"Ya Allah, sumpah ya, seragam kalian untuk melindungi dan mengayomi, komitmen Kapolri kalian jalankan tidak?" kata wanita dalam video.

Video itu juga menyebut bahwa laporan polisi (LP) dihentikan setelah pelapor menolak memberikan uang.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.

Baca Juga: Ini Asal Mula Kegiatan Berbagi Uang THR di Hari Raya Idul Fitri, Jadi Tradisi Wajib Saat Lebaran

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tulisan atau narasi dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar," ujar Nicolas, Minggu, 30 Maret 2025.

Menurut Nicolas, dalam video yang beredar, perekam tidak pernah menyebut secara langsung adanya permintaan uang dari penyidik.

"Kenapa kami sampaikan demikian? Karena dalam video tersebut, saudara atau korban tidak pernah menyatakan bahwa ia diminta uang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.

Kapolres juga meluruskan bahwa kasus yang dilaporkan bukanlah pencurian motor, melainkan dugaan penipuan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Makanan Ini Bantu Redakan Pusing dan Mual Saat Mabuk Perjalanan Mudik Lebaran

Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penipuan masih dalam proses penyelidikan, sementara laporan mengenai perlindungan konsumen telah dihentikan karena tidak masuk dalam kategori tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X