Isu lain yang turut menjadi perhatian dalam rapat ini adalah pemanfaatan lahan di sepanjang sempadan sungai.
Banyak kawasan sempadan sungai yang telah dikuasai masyarakat selama bertahun-tahun sehingga menghambat program normalisasi.
Pemerintah berencana untuk menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara yang nantinya akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah di sempadan sungai, pemerintah akan melakukan kajian mendalam.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Skuad Garuda ke Australia Kapan? Manajer Timnas Indonesia Beri Bocoran
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.
Namun, bagi warga yang memiliki hak sah, pemerintah akan mempertimbangkan skema pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.
"Solusi ini diharapkan dapat menjaga ekosistem jangka panjang, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang tidak tergantung pada masalah tata ruang yang belum terselesaikan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Perumda Tirta Kahuripan Peringati HUT ke-44, Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat
Wabup Bogor Jaro Ade Komitmen Kawal Percepatan Proses Pembangunan di Bogor Barat
RSUD Cibinong Hadirkan 5 Layanan Unggulan Klinik Fertilitas, Bisa Jadi Solusi Pasutri yang Belum Dapat Keturunan
Rudy Susmanto dan Wamendagri Bima Arya Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Bogor, Pastikan Mitigasi Bencana Berjalan Optimal
Bupati Bogor Blusukan ke Pasar Cibinong, Pastikan Bahan Pokok Stabil Selama Ramadhan dan Jelang Lebaran