Senin, 22 Desember 2025

Rudy Susmanto dan Menteri KLHK Tinjau Dampak Alih Fungsi Lahan di Tasman Ujung: Keselamatan Masyarakat Prioritas Kami

- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:10 WIB
Potret Perubahan Lanskap di Kabupaten Bogor (bogorkab.go.id)
Potret Perubahan Lanskap di Kabupaten Bogor (bogorkab.go.id)

Namun, pada tahun 2022, terjadi alih fungsi lahan yang masif, dengan sekitar 8.000 hektar berubah menjadi kawasan pertanian dan permukiman yang awalnya hanya 500 hektar kini meluas menjadi 1.500 hektar.

Bahkan, beberapa badan sungai digunakan untuk pembangunan resort dan tempat wisata yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga: Tak Sengaja Nonton Konten Umbar Aurat saat Ramadhan, Apakah Puasa Batal? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini

"Kami melihat adanya perubahan tata ruang yang sangat mengkhawatirkan. Kawasan resapan air seharusnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, maka bencana serupa akan terus terjadi," tutur Hanif Faisol.

Sebagai langkah awal, KLHK akan segera memasang plang "Dalam Pengawasan" di beberapa area terdampak serta menyegel 33 titik lainnya yang melanggar peraturan.

Kajian ilmiah akan terus dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Sah! Proses Naturalisasi Emil Audero, James Dean dan Joey Pelupessy Resmi Disetujui DPR RI

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya pelanggaran lingkungan di kawasan hutan di wilayahnya.

Menurutnya, banyak pelanggaran terjadi akibat penggunaan lahan yang melebihi batas yang ditetapkan serta kesalahan dalam pengaturan ketinggian yang tidak sesuai regulasi.

"Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi ketentuan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian. Ini sangat merugikan lingkungan kita," ucap Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Mensos Tinjau Lokasi Banjir Jakarta yang Mulai Surut, Sebagian Warga Bisa Pulang ke Rumah untuk Bersih-bersih

Sebagai langkah tegas, Pemprov Jawa Barat akan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kawasan hutan dan lahan pertanian tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X