Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Nusron Wahid Pastikan Tak Ada Dokumen Terbakar Akibat Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN

- Minggu, 9 Februari 2025 | 16:35 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Saat meninjau lokasi kebakaran di gedung ATR/BPN.. (Foto/X.com/@_PASMANTAP.)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Saat meninjau lokasi kebakaran di gedung ATR/BPN.. (Foto/X.com/@_PASMANTAP.)

RBG.id Kebakaran melanda gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada dokumen penting yang terbakar dalam insiden tersebut.

Ia memastikan kebakaran hanya terjadi di kantor bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang tidak menyimpan dokumen terkait hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ini Awal Mula Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN

"Yang terbakar itu bagian Humas. Di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apa pun. Jadi, tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti," kata Nusron dikutip RBG.id dari unggahan YouTube TVOne News, Minggu (9/5).

Kebakaran ini terjadi di tengah sorotan terhadap Kementerian ATR/BPN terkait polemik penerbitan ratusan sertifikat di wilayah pagar laut pesisir Tangerang, Banten.

Namun, Nusron membantah bahwa kejadian ini terkait dengan upaya penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Jersey Baru Timnas Indonesia Kurang Nyerap Keringat, Patrick Kluivert Minta Erspo Ganti Bahan

Dugaan Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di lantai 1 gedung ATR/BPN.

Nusron mengapresiasi respons cepat tim pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan yang berhasil memadamkan api sebelum meluas.

"Kejadiannya cepat sekali, sekitar jam 23 lewat, ada kebakaran kecil di Biro Humas lantai 1. Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan," ujar Nusron.

Sementara itu, Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis menduga kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik.

Baca Juga: Sempat Diseret dengan Motor, Pria Warga Bojonegoro Aniaya Pemandu Lagu di Lamongan Gegara Cemburu Buta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X