Barang-barang ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp7,5 miliar.
Selain itu, mereka juga dilapisi Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Profil Nessa Salsa, Selebgram yang Diduga Menikah dengan Pria Penyuka Sesama Jenis Ternyata Pebisnis Ulung
Akun Instagram Nessa Salsa, Selebgram Asal Jawa Barat yang Viral Usai Dinikahi Pria Penyuka Sesama Jenis
Apa Agama Nessa Salsa? Selebgram Cantik yang Ajukan Pembatalan Nikah Usai Dinikahi Pria Penyuka Sesama Jenis
Tak Cuma Utang Piutang, Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Pembunuhan Aqilatunnisa
Bukan Hanya karena Utang, Aqila Tewas Diduga karena Berkaitan dengan Asmara Sesama Jenis
Tabiat Buruk Pemilik Panti Asuhan Darussalam An'nur Terbongkar, Selama Ini Jadi Tempat Mendidik Kaum Penyuka Sesama Jenis