Korban segera dilarikan ke RSUP Dr Sardjito karena mengalami luka serius sehingga saat ini kondisinya masih dalam perawatan rumah sakit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider 353 penganiayaan yang direncanakan dan menjadi luka berat.
Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.***
Artikel Terkait
Ini Sosok Yunita Tri Kumalasari, Istri ASN OKU Selatan Jos Akherman yang Bongkar Perselingkuhan Sang Suami
Viral! Program Makan Gratis Tiba-Tiba Diminta Bayar, BGN Klarifikasi Soal Oknum Biaya Tambahan
Ini Penyebab Bus Pelajar SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor Tabrakan dengan Truk
Zara Yupita Azra dan 2 Tersangka Lain Terancam Hukuman Ini Akibat Tewasnya dr Aulia Risma
Imbas Cairan Kimia Berbahaya Tumpah di Bandung, Ratusan Orang Alami Luka-luka dan 200 Kendaraan Rusak Berat