Senin, 22 Desember 2025

Terungkap! Tampang Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

- Jumat, 27 Desember 2024 | 10:01 WIB
Tampang kedua pelaku penyiraman air keras kepada mahasiswi Jogja (Twitter x @ ASC2016)
Tampang kedua pelaku penyiraman air keras kepada mahasiswi Jogja (Twitter x @ ASC2016)

Korban segera dilarikan ke RSUP Dr Sardjito karena mengalami luka serius sehingga saat ini kondisinya masih dalam perawatan rumah sakit.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Demam Naik Turun Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Ini Penjelasan dan Penyebabnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider 353 penganiayaan yang direncanakan dan menjadi luka berat.

Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X