Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Ambil Tindakan Tegas Tempat Pijat Plus-Plus di Kramat Jati, Imbas Kasus Kakek 77 Tahun Tewas Usai Bercinta

- Senin, 23 Desember 2024 | 14:21 WIB
Ilustrasi Pijat Refleksi yang Tewaskan Pria Lansia di Kramat Jati (Pixabay)
Ilustrasi Pijat Refleksi yang Tewaskan Pria Lansia di Kramat Jati (Pixabay)


RBG.id - Seorang pria lanjut usia berinisial MAF (77) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar panti pijat yang terletak di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Pria lansia ditemukan tewas setelah diduga melakukan hubungan badan di panti pijat dengan seorang terapis berinisial S.

Parahnya, pria lansia itu sempat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Jakarta Siap-siap!! Ini 6 Spot Nonton Pesta Kembang Api Gratis di Malam Tahun Baru, Ada Konsernya Juga

Informasi itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan MAF saat tiba di panti pijat sekitar pukul 09.15 WIB untuk menjalani pijat refleksi.

"Dan meminta berhubungan badan, ketika selesai berhubungan intim dengan terapis (saksi 1), korban mengalami kejang-kejang dan jatuh ke lantai," ungkap Kombes Ade Ary Syam, dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Senin, 23 Desember 2024.

Saksi yang berada di lokasi kejadian sempat meminta bantuan kepada rekannya untuk mencoba menolong korban yang sudah terkapar.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun ke Yogyakarta Aja! Heha Sky View Siap Sajikan Pesta Kembang Api dan Banyak Aktivitas Jelang Pergantian Tahun

Namun, meskipun upaya pertolongan dilakukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Untuk itu, pihak Satpol PP Jakarta Timur berencana untuk menindak tegas tempat pijat plus-plus yang beroperasi di Kecamatan Kramat Jati, tempat seorang kakek berusia 77 tahun ditemukan tewas pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Keputusan itu dikonfirmasi langsung oleh Budhy Novian selaku Kepala Satpol PP Jakarta Timur.

Baca Juga: Kisruh Penundaan Pameran Lukisan Yos Suprapto, Fajar Nugros: Jangan Dikaitkan dengan Jokowi

"Pasti akan ditindak setelah dilakukan pengecekan, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran," kata Budhy Novian.

Tempat usaha yang terbukti menyediakan layanan ilegal seperti taruhan, narkotika, dan prostitusi dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X