Minggu, 21 Desember 2025

Drama Rumah Tangga: Istri yang Seret Suami hingga Patah Kaki di Jaktim, Melody Sharon Akui Menyesal Usai Jadi Tersangka

- Senin, 23 Desember 2024 | 11:23 WIB
Potret Melody Sharon Istri yang Tega Aniaya suami saat kepergok selingkuh (Instagram @ahmadsahroni88)
Potret Melody Sharon Istri yang Tega Aniaya suami saat kepergok selingkuh (Instagram @ahmadsahroni88)


RBG.id - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Melody Sharon, 31 tahun, mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG, 35 tahun, dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Melody Sharon mengungkapkan, awalnya ia merasa tidak bersalah atas tindakannya. Namun, saat diperiksa oleh penyidik, ia sempat menangis sambil menyatakan penyesalannya.

Melody juga menyampaikan, ia masih menyayangi suaminya, AG, dan memikirkan nasib kedua anak mereka. Hal ini disampaikan oleh Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Heboh PSM Makassar Disebut Main dengan 12 Pemain Lawan Barito Putera, Bagaimana Aturan Jumlah Pemain Inti dan Cadangan dalam Sepak Bola Menurut FIFA?

Insiden tragis ini berlangsung pada 8 November 2024. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, AG menerima informasi dari Melody yang menyatakan sang istri akan tidur di apartemen mereka di Jakarta Barat.

"Suami memikirkan mobilnya bersebelahan dengan mobil istri. Dia mengetuk pintu pintu dan menanyakan,'Kamu ngapain jam 2 di daerah sini? Kamu mau ketemu pacar kamu?" kata Kombes Pol Nicolas, dikutip RBG.id dari tribunnews pada Senin, 23 Desember 2024.

Dalam situasi penuh kepanikan, Melody berpindah ke kursi pengemudi dan langsung memacu kendaraan, meski AG belum sepenuhnya masuk ke dalam mobil.

Baca Juga: Apa Itu Postpartum Depression? Istilah Depresi yang Mencuat Usai Sosok Latifah Ibu 7 Anak Viral di Medsos

Tindakan itu mengakibatkan AG mengalami sejumlah luka serius, termasuk patah tulang pada kakinya.

Saat itu, Alvon sang suami yang baru masuk setengah badannya ke mobil hingga terseret.

Sang istri lalu menancapkan gas mobil dengan kecepatan tinggi sehingga membuat kaki AG terseret sejauh 200 meter di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ekonom Menilai PPN Mencekik Rakyat Kecil Jika di Bandingkan dengan PPh, Ini Sebabnya

Melody kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X