Pelaku, Melody Sharon, dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara paling lama 10 tahun.
Pengakuan Pelaku di Kantor Polisi
Melody Sharon menuturkan di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengakui, ia melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG, dalam keadaan sadar.
Selain itu, ia juga menegaskan tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika saat kejadian berlangsung.***
Artikel Terkait
Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Pegawai di Jakarta Timur, Pelaku Sebut Dirinya Kebal Hukum
Ini Tampang George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Sebut Dirinya Kebal Hukum, Ternyata Sering Aniaya Karyawan
Berani Aniaya Karyawan, Ternyata Ini Jabatan George Sugama Halim di Toko Roti Milik Ibunya
Pergoki Istri 'Main Bertiga' dengan Pria Lain, Seorang Suami di Jaktim Diseret Istri dengan Mobil Sampai Patah Kaki
Begini Tampang Istri yang Tega Seret Suami di Jaktim Saat Kepergok Selingkuh di Apartemen, Ternyata Seorang Content Creator