RBG.ID - Menjelang libur Nataru 2025, setiap jalan tol di Indonesia memiliki tarif tol yang berbeda, termasuk tarif tol Bakauheni-Palembang.
Jalan tol yang ada di Pulau Sumatera ini juga memberlakukan tarif untuk para pengendara yang lewat di jalan tol tersebut dengan tarif yang disesuaikan dengan golongan kendaraan.
Tol Bakauheni-Palembang sendiri merupakan jalan tol yang menghubungkan antara Lampung dan Palembang serta beberapa wilayah lain di sekitarnya.
Dengan hadirnya jalan tol tersebut, sobat RBG yang akan bepergian dari Lampung menuju Palembang dan sebaliknya dapat memangkas waktu perjalanan jadi lebih cepat.
Sebelumnya dibutuhkan waktu hingga 12 jam perjalanan untuk tiba di Palembang dari Lampung melalui jalan lintas sumatera.
Namun, sekarang waktu tempuh yang diperlukan hanya 3,5 hingga 4 jam saja. Oleh karena itu, kehadiran tol ini memberikan kemudahan bagi sobat RBG untuk bepergian antar kota.
Baca Juga: Diduga Enggan Bersaing, Video Dagangan Siswa MTs di Brebes Dibuang Oknum Ibu Kantin Ramai di Medsos
Tarif Tol Bakauheni-Palembang
Sama seperti jalan tol lainnya di Indonesia, untuk bisa melewati jalan tol dari Bakauheni ke Palembang, sobat RBG akan dikenakan tarif tol yang bisa dibayar menggunakan kartu uang elektronik. Lantas, berapakah tarif tol Bakauheni-Palembang?
Dikutip RBG.id dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol di bpjt.pu.go.id, tarif tol yang perlu dibayarkan pengendara terbagi menjadi ke dalam beberapa golongan kendaraan. Tarif tol Bakauheni-Palembang adalah:
- Golongan Kendaraan I: Rp282.500.
- Golongan Kendaraan II: Rp432.500.
- Golongan Kendaraan III: Rp488.000.
- Golongan Kendaraan IV: Rp565.500.
- Golongan Kendaraan V: Rp577.000.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Kemenangan Wajib Saat Timnas Indonesia Hadapi Filipina di Piala AFF 2024
Tarif tol tersebut berlaku untuk perjalanan dari pintu tol Bakauheni Utara, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan keluar di pintu tol Palembang, ruas Palembang-Simpang Indralaya Seksi I.
Sementara apabila dari arah sebaliknya, yaitu Palembang menuju Bakauheni, tarifnya adalah:
- Golongan Kendaraan I: Rp286.500.
- Golongan Kendaraan II: Rp208.000.
- Golongan Kendaraan III: Rp265.500.
- Golongan Kendaraan IV: Rp572.500.
- Golongan Kendaraan V: Rp584.500.
Setiap Kendaraan wajib membayar sesuai tarif tersebut berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan. Adapun untuk pembagian kendaraan berdasarkan golongan tersebut adalah:
- Golongan Kendaraan I: mobil sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
- Golongan Kendaraan II: truk yang memiliki 2 gandar.
- Golongan Kendaraan III: truk yang memiliki 3 gandar.
- Golongan Kendaraan IV: truk yang memiliki 4 gandar.
- Golongan Kendaraan V: truk yang memiliki 5 gandar.
Perlu diingat jika tarif tol di atas berlaku jika mengawali perjalanan dari pintu tol Bakauheni Utara, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan keluar di pintu tol Palembang, ruas Palembang-Simpang Indralaya Seksi I maupun sebaliknya.
Baca Juga: Jaksa Putuskan Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Pekan Depan, Simak Tanggalnya
Apabila masuk dan keluar di pintu tol lainnya, maka tarifnya akan berbeda.
Semakin dekat jarak pintu masuk dan pintu keluar di jalan tol, maka tarif yang perlu dibayarkan pengendara akan lebih rendah.
Artikel Terkait
Siap-Siap Akhir Tahun 6 Ruas Jalan di Jalan Tol JORR 2 Akan Saling Terhubung, Simak Rutenya!
Karhutla Kembali Menghanguskan Lahan di Jalan Tol Palembang Indralaya (Pelindra), Pengendara Diminta Hati-Hati
Pura-Pura Melakukan Pengawalan, 2 Motor Dishub Bogor Pulang dari Bengkel Masuk Jalan Tol Depok
Geger! Gerombolan Sapi Berkeliaran di Jalan Tol Manyaran Semarang, Ganggu Pengendara Lalu Lintas Ternyata Ini Biang Keroknya!
Viral di Medsos Video Tiga Orang Oknum Polisi Minta 'Jatah Ngopi' ke Sopir Mobil Pick-up di Jalan Tol Halim, Marka Jalan Jadi Alasan