Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 254 subsider pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan.***
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 254 subsider pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan.***
Artikel Terkait
Terduga Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Datangi Polda Sumsel, Siap Bertanggung Jawab dan Bertemu Korban
Kuasa Hukum DT Sebut Beban Lady Terlalu Berat hingga Minta Rubah Jadwal Piket Jaga Dokter Koas
Tidak di-DO dari Kampus, Dokter Koas Lady Aurellia Hanya Diskors Tiga Bulan Imbas Kasus Penganiayaan
Warganet Soroti Kejanggalan LHKPN Ayah Lady Aurellia, Rumah Mewah di Jaksel Seharga 200 Juta?
Pihak Pertamina Ungkap Identitas Pengemudi yang Pukul Operator SPBU, Gegara Tersinggung Salah Ucap Nominal Isi BBM