Minggu, 21 Desember 2025

Unggahan Exit Poll Klaim Pramono - Bang Doel Unggul Telak di Pilkada Jakarta: LSI Pastikan Hoaks!

- Rabu, 27 November 2024 | 18:26 WIB
LSI angkat bicara soal munculnya exit poll yang mengklaim paslon Pramono Anung dan Rano Karno unggul dalam perhitungan cepat  (instagram @si.rano)
LSI angkat bicara soal munculnya exit poll yang mengklaim paslon Pramono Anung dan Rano Karno unggul dalam perhitungan cepat (instagram @si.rano)

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

Indikasi Manipulasi dan Pelanggaran Hukum

Pengumuman hasil exit poll yang terpublikasi lebih awal seperti dalam unggahan akun “DEWI” juga diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Pantau Hasil Quick Count dan Real Count Pilkada 2024 Kota dan Kabupaten Bogor di Sini

Pasal 540 UU Pemilu menyatakan bahwa pengumuman prakiraan hasil sebelum waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp18 juta.

Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) menegaskan apabila exit poll dan quick count baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB.

Dengan demikian, waktu 11.54 WIB yang tercantum dalam unggahan tersebut menguatkan dugaan bahwa gambar itu hasil suntingan.

Masyarakat diimbau lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar, terutama menjelang pengumuman resmi hasil pemilu oleh lembaga yang kredibel. Hoaks seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X