Hal ini ditegaskan dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
Indikasi Manipulasi dan Pelanggaran Hukum
Pengumuman hasil exit poll yang terpublikasi lebih awal seperti dalam unggahan akun “DEWI” juga diduga melanggar hukum.
Baca Juga: Pantau Hasil Quick Count dan Real Count Pilkada 2024 Kota dan Kabupaten Bogor di Sini
Pasal 540 UU Pemilu menyatakan bahwa pengumuman prakiraan hasil sebelum waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp18 juta.
Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) menegaskan apabila exit poll dan quick count baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB.
Dengan demikian, waktu 11.54 WIB yang tercantum dalam unggahan tersebut menguatkan dugaan bahwa gambar itu hasil suntingan.
Masyarakat diimbau lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar, terutama menjelang pengumuman resmi hasil pemilu oleh lembaga yang kredibel. Hoaks seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di masyarakat.***
Artikel Terkait
Gen Z Jakarta Full Senyum! Pramono Anung Dorong Kebijakan WFA dan Layanan Konseling untuk Kurangi Angka PHK
Saling Balas Pramono Anung dan Ridwan Kamil Soal Tata Kota Hingga Hunian Warga Jakarta, Mas Pram Kena 'Counter Attack'
Perluas Basis Politik, Rocky Gerung Beberkan Alasan Anies Baswedan Dukung Pramono Anung di Pilkada Jakarta
Debat Panas Pilkada Jakarta 2024, Ini Janji Pramono Anung - Rano Karno untuk Warga Jakarta
Berharap Bisa Rujuk dengan Jeanneta Sanfadelia, Ardhito Pramono Ungkapkan Ini
Mantap Paslon Pramono Anung - Rano Karno Full Senyum, Unggul 179 Suara di Lokasi TPS Dharma Pongrekun