Pelaku berhasil diringkus polisi dari tempat persembunyiannya yang berada di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Minggu, 3 November 2024.
Atas kekejaman Agus yang tega membunuh istri, AKP Dony P Simatupang menyampaikan pihaknya menerapkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 hingga 15 tahun.***
Artikel Terkait
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Langsung Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPUD Bogor
Siapa Da'i Bachtiar? Eks Kapolri Era Megawati dan Ayah Nina Agustina yang Videonya Viral di Medsos
Sosok Gagah Jenderal Da'i Bachtiar Ayah Cabup Indramayu Nina Agustina yang Viral Adu Mulut dengan Warga
Nasib Malang Menimpa Seorang Wanita Ditikam Suami hingga Tewas Saat Nyanyi Lagu Rohani Sambil Live Facebook di Medan
'Pray For Flores Timur' Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Rusak Tertimbun Abu