RBG.id - Warga asal Cipayung, Jakarta Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keluhannya karena tidak memeluk agama atau kepercayaan apapun.
Rupanya, warga itu bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum mereka, Teguh Sugiharto, menjelaska hak-hak konstitusional kliennya telah terabaikan karena mereka tidak memeluk salah satu dari tujuh agama yang diakui dalam dokumen resmi negara, seperti KTP dan KK.
"Para pemohon merasa dipaksa untuk memilih agama yang tidak mereka anut demi memenuhi persyaratan administratif, yang jelas merugikan mereka secara konstitusional," kata Teguh, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Pemohon juga menilai, kebebasan beragama di Indonesia hanya dipahami sebatas memilih salah satu agama yang diakui.
Hal ini dinilai membatasi hak individu yang tidak memeluk agama apapun atau menganut kepercayaan di luar pilihan yang ada.
Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Jelang Duel Barcelona vs Bayern Munchen, Blaugrana Dibayangi Rekor Buruk
"Banyak warga yang tidak menganut salah satu dari agama yang diakui negara terpaksa berbohong atau tidak dilayani," tambahnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi uji materi ini dengan menekankan pentingnya sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Arief, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, dan warga negara bebas menjalankan keyakinan agama atau kepercayaan yang diakui.
Baca Juga: Jalani Sidang Pertama, Baim Wong dan Paula Verhoeven Tidak Banyak Bicara
"Sila pertama tidak memungkinkan adanya pilihan untuk tidak beragama. Negara memberi kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan, namun tidak untuk tidak percaya pada Tuhan," jelasnya.
Artikel Terkait
Kronologi Aksi Eksibisionis Pria di Jalan Raya Lenteng Agung, Korban Mengaku Trauma
Siswa SMA di Tebet Koma Diduga Akibat Penganiayaan Kakak Kelas, Polisi: Bukan Bullying, Hanya Perkelahian
Polisi Kantongi Keterangan Saksi Soal Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Pinggir Sungai Kawasan Tebet, Pelaku Siap-Siap Diburu
Simak Rekayasa Lalu Lintas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Bayar Rp1 Saja Bisa Keliling Jakarta Khusus Hari Ini, Begini Caranya