Hal itu disebabkan oleh pajak lima tahunan kendaraan pada mobil ambulans tersebut belum diperpanjang.
Diketahui, sistem QR Code terintegrasi dengan data Korlantas Polri sehingga kendaraan dengan nomor polisi yang tidak aktif tidak bisa mendaftar.
Brasto juga mengungkapkan, ambulans itu sempat mencoba menggunakan QR Code milik kendaraan lain yang ada di SPBU.
Namun, hal ini dilarang karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan.
Pihak Pertamina mengingatkan masyarakat untuk memastikan nomor polisi kendaraan aktif agar dapat mendaftar QR Code untuk membeli BBM bersubsidi.
Baca Juga: Geger Kru Parade Sound Horeg di Jember Rugikan Warga hingga Merusak Bangunan Demi Truk Bisa Lewat
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar petugas SPBU tetap mengikuti SOP yang berlaku.
Berdasarkan regulasi Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, penggunaan sistem teknologi informasi diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Meski demikian, Pertamina menyediakan bantuan pendaftaran QR Code bagi kendaraan layanan umum, termasuk ambulans.***
Artikel Terkait
Terpantau Rekaman CCTV, Oknum Pengasuh Daycare di Medan Ditangkap Usai Lakukan Kekerasan Anak
VIDEO Aksi Eksibisionis di Lenteng Agung Viral, Dua Wanita Jadi Sasaran Fantasi Pria Tak Senonoh
Kronologi Aksi Eksibisionis Pria di Jalan Raya Lenteng Agung, Korban Mengaku Trauma
Heboh! Video Pernikahan Kasat Pol PP Ogan Ilir di Sumsel dengan Istri Kedua Viral di Medsos hingga Dikecam Publik
Geger Kru Parade Sound Horeg di Jember Rugikan Warga hingga Merusak Bangunan Demi Truk Bisa Lewat